MUI Gulirkan Fatwa Rokok  

19.3.09


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai merespons desakan pengharaman merokok. Rencananya, pada 20-30 Januari mendatang, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa rokok pada kongres tingkat nasional yang digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat.

''Itu (usul fatwa haram rokok, Red) sudah ada dalam salah satu agendanya. Beberapa materi juga sudah saya siapkan untuk dibawa ke forum nasional MUI tersebut,'' terang Ketua Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim kepada Jawa Pos (Grup Rakyat Aceh) di Jakarta tadi malam.
Anwar mengatakan, sepanjang 2008, MUI telah menggelar berbagai kegiatan untuk mengumpulkan masukan dan rekomendasi dari berbagai kalangan tentang rokok. ''Setelah (masukan dan rekomendasi) diajukan, forum nanti tinggal merumuskan bagaimana tanggapan para delegasi (dalam kongres),'' tegasnya.

Sejumlah kalangan ulama di daerah mulai menggulirkan fatwa-fatwa mengharamkan rokok. Namun, fatwa dan anjuran itu masih bersifat parsial. Upaya pembatasan merokok selama ini lebih banyak dilaksanakan pemerintah daerah. Salah satunya di DKI Jakarta.

Menurut Anwar, sepanjang belum ada kesepakatan konkret dari ulama di daerah, MUI pusat tidak akan terburu-buru menyimpulkan sikap. ''Saya hanya berharap tidak ada MUI daerah yang mendahului dengan mengeluarkan fatwa haram rokok karena itu justru menandakan perpecahan umat Islam,'' imbaunya.

Meski demikian, Anwar secara pribadi mengakui, merokok diharamkan berdasarkan Alquran dan Assunah serta itibar (logika) yang benar. Itu yang memunculkan adanya pendapat bahwa merokok sebagai perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

''Itu seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 195 yang artinya 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan','' papar Anwar.

Sedangkan dari Assunah, lanjut Anwar, ada hadis sahih dari Rasulullah SAW yang melarang menyia-nyiakan harta. Membeli rokok dapat dikategorikan sebagai pengalokasian harta terhadap sesuatu yang mengandung kemudharatan.
''Jadi, menimbulkan bahaya ditiadakan dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. (zul/iw/agm/jpnn)

AddThis Social Bookmark Button


J-Rocks ~ Fallin In Love